Senin, 10 Juni 2013

Studi Kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd


ABSTRAKSI
Penerapan Prinsip Kebaruan pada kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd di Amerika Serikat, memperlihatkan bahwa dalam penerapan prinsip kebaruan (novelty) menganut ketentuan yang sejalan dengan article 25 ayat (1) TRIPs yakni menggunakan metode significantly diferent. Sehingga desain dari ponsel Samsung Galaxy S i9000 dianggap melanggar beberapa hak desain paten yang dimiliki Apple atas produk IPhone 3GS karena keduanya memiliki desain yang menyerupai satu dengan lainya, dan tidak tampak adanya perbedaan yang signifikan diatara kedua desain ponsel tersebut. Desain yang dianggap baru tidak boleh menyerupai desain yang telah ada terdahulu, meski pemilik desain tergugat menyatakan bahwa terdapat perbedaan dari desain yang ia miliki dengan desain yang ada terdahulu, namun apabila perbedaan tersebut hanya terletak pada perbedaan yang minim, terkait beberapa unsur saja, baik itu warna maupun lekuk penampang luar, sepanjang itu terlihat secara kasat mata oleh juri sama, atau menyerupai, maka desain tersebut tidak dapat dianggap sebagai desain yang baru. Ketentuan inilah yang belum sepenuhnya diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Sebagai salah satu ketentuan yang mengatur mengenai permasalahan desain indsutri di Indonesia, undang-undang tersebut tidak menyatakan secara tegas penerapan prinsip kebaruan yang digunakan. Sehingga terjadi ketidak pastian hukum pada penerapan prinsip kebaruan (novelty) dalam perlindungan desain industry di Indonesia.

Dalam kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd yang di ajukan di pengadilan California, Amerika Serikat. Pengadilan memberikan putusan berdasarkan hasil  pembuktian selama peradilan berlangsung serta pertimbangan dewan juri dalam menentukan kesamaan dari desain kedua produk tersebut, bahwa pengadilan memutuskan menjatuhi hukuman denda sebesar $ 1.049.393.540 kepada Samsung Electronics Co.Ltd atas serangkaian pelangaran yang dilakukan Samsung terhadap Apple. Adapun rangkuman dari proses peradilan tersebut sebagai berikut:
a.    Sengketa antara Apple Inc. v. Samsung Electronics Co., Ltd. Bermula pada saat Apple menjatuhkan gugatan kepada Samsung atas tuduhan Samsung telah melanggar hak utilitas paten Apple yakni United States Patent Nos. 7,469,381, 7,844,915, and 7,864,163. Serta United States Design Patent Patent Nos. D504,889, D593,087, D618,677, and D604,305. Pada Pengadilan Distrik California, Ameriak Serikat.
b.    Atas dasar pengajuan gugatan tersebut Samsung mengajukan gugatan balik terhadap Apple dengan tuduhan Apple telah melanggar paten Samsung, United States Patent Nos. 7,675,941, 7,447,516, 7,698,711, 7,577,460, and 7,456,893.21.
c.    Dari beberapa tuduhan yang diajukan oleh Apple kepada Samsung, tuduhan yang paling menjadi hal dominan menjadi akar permasalahan adalah terkait desain paten United States Patent Nos. D504.889. Desain paten tersebut terkait dengan permasalahan klaim terhadap desain sebuah perangkat elektronik berbentuk sebuah balok persegi panjang tipis dengan sudut membulat.
d.   Setelah menjalani berbagai rangkaian peradilan dan pembuktian dalam persidangan, pada tanggal 24 Agustus 2012 Juri dalam peradilan mengeluarkan vonis yang berpihak pada Apple. Dimana dalam vonis tersebut dinyatakan bahwa Samsung telah terbukti melanggar hak desain paten dan ultilitas paten dari Apple terutama dalam produk IPhone di pasaran Amerika Serikat. Juri menjatuhkan hukuman denda terhadap Samsung sebesar $ 1.049.393.540 atas kerugian yang di derita Apple, dan Pengadilan tidak mengabulkan tuntutan Samsung yang menuduh Apple telah melanggar paten Samsung.
e.    Dalam vonis tersebut juri pengadilan menemukan bahwa Samsung telah melanggar hak Paten Apple pada Bounce-Back Effect (US Patent No.7,469,381), On-screen Navigation (US Patent No.7,884,915), Tap To Zoom (US Patent No.7,864,163), dan desain paten mencakup fitur IPhone seperti Home Button, sudut bulat dan tepi meruncing (US D593087), dan On-Screen Icons(US D604305), dan tidak hanya itu bahkan pengadilan memberikan kesepatan kepada Apple untuk memberikan daftar produk Samsung lain yang dianggap melanggar hak Apple untuk dilarang beredar di Amerika Serikat setelah melalui pengamatan dan seleksi pengadilan.
Dari hasil pengamatan berdasarkan keputusan tersebut, dapat terlihat penerapan yang digunakan oleh Amerika Serikat terhadap prinsip kebaruan (novelty) dalam menentukan sebuah kebaruan design patentsebuah produk.Dalam menentukan novelty dari sebuah design patent, Amerika Serikat menggunakan pengamatan menggunakan ordinary observer(pengamat biasa) sebagai juri untuk menentukan secara kasat mata dalam menentukan novelty sebuah produk yang bersengketa. Prinsip Kebaruan (novelty) yang dianut di Amerika Serikat berpedoman pada ketentuan bahwa suatu design patent dianggap novel (baru) apabila ia tidak melanggar spesifikasi mendasar dari produk sebelumnya, dan tidak terlihat menyerupai desain yang telah beredar dipasaran yang telah memiliki hak design patent. Desain dipandang sebagai keseluruhan bagian yang harus menghasilkan kesan baru pada mata yang melihat.

KESIMPULAN
Penerapan Prinsip Kebaruan pada kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd di Amerika Serikat, memperlihatkan bahwa dalam penerapan prinsip kebaruan (novelty) menganut ketentuan yang sejalan dengan article 25 ayat (1) TRIPs yakni menggunakan metode significantly diferent. Sehingga desain dari ponsel Samsung Galaxy S i9000 dianggap melanggar beberapa hak desain paten yang dimiliki Apple atas produk IPhone 3GS karena keduanya memiliki desain yang menyerupai satu dengan lainya, dan tidak tampak adanya perbedaan yang signifikan diatara kedua desain ponsel tersebut. Hal ini terlihat jelas dalam putusan juri yang menyatakan bahwa atas beberapa tuduhan yang dilakukan Apple terhadap pelanggaran Hak Kekayaan.

Studi Kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd


ABSTRAKSI
Penerapan Prinsip Kebaruan pada kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd di Amerika Serikat, memperlihatkan bahwa dalam penerapan prinsip kebaruan (novelty) menganut ketentuan yang sejalan dengan article 25 ayat (1) TRIPs yakni menggunakan metode significantly diferent. Sehingga desain dari ponsel Samsung Galaxy S i9000 dianggap melanggar beberapa hak desain paten yang dimiliki Apple atas produk IPhone 3GS karena keduanya memiliki desain yang menyerupai satu dengan lainya, dan tidak tampak adanya perbedaan yang signifikan diatara kedua desain ponsel tersebut. Desain yang dianggap baru tidak boleh menyerupai desain yang telah ada terdahulu, meski pemilik desain tergugat menyatakan bahwa terdapat perbedaan dari desain yang ia miliki dengan desain yang ada terdahulu, namun apabila perbedaan tersebut hanya terletak pada perbedaan yang minim, terkait beberapa unsur saja, baik itu warna maupun lekuk penampang luar, sepanjang itu terlihat secara kasat mata oleh juri sama, atau menyerupai, maka desain tersebut tidak dapat dianggap sebagai desain yang baru. Ketentuan inilah yang belum sepenuhnya diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Sebagai salah satu ketentuan yang mengatur mengenai permasalahan desain indsutri di Indonesia, undang-undang tersebut tidak menyatakan secara tegas penerapan prinsip kebaruan yang digunakan. Sehingga terjadi ketidak pastian hukum pada penerapan prinsip kebaruan (novelty) dalam perlindungan desain industry di Indonesia.

Dalam kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd yang di ajukan di pengadilan California, Amerika Serikat. Pengadilan memberikan putusan berdasarkan hasil  pembuktian selama peradilan berlangsung serta pertimbangan dewan juri dalam menentukan kesamaan dari desain kedua produk tersebut, bahwa pengadilan memutuskan menjatuhi hukuman denda sebesar $ 1.049.393.540 kepada Samsung Electronics Co.Ltd atas serangkaian pelangaran yang dilakukan Samsung terhadap Apple. Adapun rangkuman dari proses peradilan tersebut sebagai berikut:
a.    Sengketa antara Apple Inc. v. Samsung Electronics Co., Ltd. Bermula pada saat Apple menjatuhkan gugatan kepada Samsung atas tuduhan Samsung telah melanggar hak utilitas paten Apple yakni United States Patent Nos. 7,469,381, 7,844,915, and 7,864,163. Serta United States Design Patent Patent Nos. D504,889, D593,087, D618,677, and D604,305. Pada Pengadilan Distrik California, Ameriak Serikat.
b.    Atas dasar pengajuan gugatan tersebut Samsung mengajukan gugatan balik terhadap Apple dengan tuduhan Apple telah melanggar paten Samsung, United States Patent Nos. 7,675,941, 7,447,516, 7,698,711, 7,577,460, and 7,456,893.21.
c.    Dari beberapa tuduhan yang diajukan oleh Apple kepada Samsung, tuduhan yang paling menjadi hal dominan menjadi akar permasalahan adalah terkait desain paten United States Patent Nos. D504.889. Desain paten tersebut terkait dengan permasalahan klaim terhadap desain sebuah perangkat elektronik berbentuk sebuah balok persegi panjang tipis dengan sudut membulat.
d.   Setelah menjalani berbagai rangkaian peradilan dan pembuktian dalam persidangan, pada tanggal 24 Agustus 2012 Juri dalam peradilan mengeluarkan vonis yang berpihak pada Apple. Dimana dalam vonis tersebut dinyatakan bahwa Samsung telah terbukti melanggar hak desain paten dan ultilitas paten dari Apple terutama dalam produk IPhone di pasaran Amerika Serikat. Juri menjatuhkan hukuman denda terhadap Samsung sebesar $ 1.049.393.540 atas kerugian yang di derita Apple, dan Pengadilan tidak mengabulkan tuntutan Samsung yang menuduh Apple telah melanggar paten Samsung.
e.    Dalam vonis tersebut juri pengadilan menemukan bahwa Samsung telah melanggar hak Paten Apple pada Bounce-Back Effect (US Patent No.7,469,381), On-screen Navigation (US Patent No.7,884,915), Tap To Zoom (US Patent No.7,864,163), dan desain paten mencakup fitur IPhone seperti Home Button, sudut bulat dan tepi meruncing (US D593087), dan On-Screen Icons(US D604305), dan tidak hanya itu bahkan pengadilan memberikan kesepatan kepada Apple untuk memberikan daftar produk Samsung lain yang dianggap melanggar hak Apple untuk dilarang beredar di Amerika Serikat setelah melalui pengamatan dan seleksi pengadilan.
Dari hasil pengamatan berdasarkan keputusan tersebut, dapat terlihat penerapan yang digunakan oleh Amerika Serikat terhadap prinsip kebaruan (novelty) dalam menentukan sebuah kebaruan design patentsebuah produk.Dalam menentukan novelty dari sebuah design patent, Amerika Serikat menggunakan pengamatan menggunakan ordinary observer(pengamat biasa) sebagai juri untuk menentukan secara kasat mata dalam menentukan novelty sebuah produk yang bersengketa. Prinsip Kebaruan (novelty) yang dianut di Amerika Serikat berpedoman pada ketentuan bahwa suatu design patent dianggap novel (baru) apabila ia tidak melanggar spesifikasi mendasar dari produk sebelumnya, dan tidak terlihat menyerupai desain yang telah beredar dipasaran yang telah memiliki hak design patent. Desain dipandang sebagai keseluruhan bagian yang harus menghasilkan kesan baru pada mata yang melihat.

KESIMPULAN
Penerapan Prinsip Kebaruan pada kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd di Amerika Serikat, memperlihatkan bahwa dalam penerapan prinsip kebaruan (novelty) menganut ketentuan yang sejalan dengan article 25 ayat (1) TRIPs yakni menggunakan metode significantly diferent. Sehingga desain dari ponsel Samsung Galaxy S i9000 dianggap melanggar beberapa hak desain paten yang dimiliki Apple atas produk IPhone 3GS karena keduanya memiliki desain yang menyerupai satu dengan lainya, dan tidak tampak adanya perbedaan yang signifikan diatara kedua desain ponsel tersebut. Hal ini terlihat jelas dalam putusan juri yang menyatakan bahwa atas beberapa tuduhan yang dilakukan Apple terhadap pelanggaran Hak Kekayaan.

PELANGGARAN HAK PATEN, Pelanggaran Smartphone Apple Terhadap Samsung, Apple VS Samsung Galaxy


                                                                     ABSTRAKSI
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.

KASUS
Seperti yang kita ketahui bahwa Samsung, Android dan Apple saling berselisih, diberbagai belahan Dunia saling tuduh menuduh tentang hak paten dan seakan tak berkesudahaan. Perang Hak paten antara perusahaan Tehnology terbesar ini ada artikelnya ada pada laman situs Bussinesweek yang amat panjang, tetapi menarik untuk di baca. Pada atikel BussinesWeek itu memaparkan perang paten antara Apple dan berbagai produsen yang memproduksi produk-produk Android dan juga artikel itu memberikan rincian bagaimana Apple terlibat dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android, termasuk Samsung, Motorola dan HTC.
“Dalam perang paten telepon pintar (smartphone), banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan terkait tak akan ragu mengeluarkan uang banyak demi menjadi pemenang,” kata pengacara dari Latham & Watkins, Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. Menurut dia, ketika persoalan hak cipta sudah sampai di meja hijau, maka perusahaan tidak lagi memikirkan bagaimana mereka harus menghemat pengeluaran keuangan. Sebagai gambaran, Grant mengatakan, pengacara Apple diketahui memperoleh komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa Samsung Electronics Co telah menyontek atau mencuri desain smartphone Apple. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli. Meski kelihatan besar, uang untuk pengacara dan saksi ahli tersebut sebenarnya tergolong kecil dan masih masuk akal di “kantong” Apple ataupun Google. Sebagai contoh, biaya US$ 32 juta yang dikeluarkan Apple dalam perang paten melawan Motorola Mobility setara dengan hasil penjualan Apple iPhone selama enam jam.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400

KESIMPULAN
Upaya hukum pihak Apple pada bulan Februari lalu sempat mengalami kemunduran saat hakim Koh menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan perangkat Samsung di Amerika Serikat. Menurut Koh, paten desain Apple terlalu luas dan bahkan beberapa di antaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada di serial Knight Rider tahun 1994. Atas putusan tersebut Apple melakukan upaya banding dan menyewa sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles untuk meningkatkan upaya perang paten yang sedang berlangsung.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400

Sumber:http://kemysthery.mhs.narotama.ac.id/tugas-makalah-kasus-pelanggaran-etika-bisnis/