ABSTRAKSI
Penerapan Prinsip Kebaruan pada
kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics
Co.Ltd di Amerika Serikat, memperlihatkan bahwa dalam penerapan prinsip
kebaruan (novelty) menganut ketentuan yang sejalan dengan article 25 ayat (1)
TRIPs yakni menggunakan metode significantly diferent. Sehingga desain dari
ponsel Samsung Galaxy S i9000 dianggap melanggar beberapa hak desain paten yang
dimiliki Apple atas produk IPhone 3GS karena keduanya memiliki desain yang
menyerupai satu dengan lainya, dan tidak tampak adanya perbedaan yang
signifikan diatara kedua desain ponsel tersebut. Desain yang dianggap baru
tidak boleh menyerupai desain yang telah ada terdahulu, meski pemilik desain
tergugat menyatakan bahwa terdapat perbedaan dari desain yang ia miliki dengan
desain yang ada terdahulu, namun apabila perbedaan tersebut hanya terletak pada
perbedaan yang minim, terkait beberapa unsur saja, baik itu warna maupun lekuk
penampang luar, sepanjang itu terlihat secara kasat mata oleh juri sama, atau
menyerupai, maka desain tersebut tidak dapat dianggap sebagai desain yang baru.
Ketentuan inilah yang belum sepenuhnya diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 tentang desain industri. Sebagai salah satu ketentuan yang mengatur
mengenai permasalahan desain indsutri di Indonesia, undang-undang tersebut
tidak menyatakan secara tegas penerapan prinsip kebaruan yang digunakan.
Sehingga terjadi ketidak pastian hukum pada penerapan prinsip kebaruan
(novelty) dalam perlindungan desain industry di Indonesia.
Dalam
kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics
Co.Ltd yang di ajukan di pengadilan California, Amerika Serikat. Pengadilan
memberikan putusan berdasarkan hasil pembuktian
selama peradilan berlangsung serta pertimbangan dewan juri dalam menentukan
kesamaan dari desain kedua produk tersebut, bahwa pengadilan memutuskan
menjatuhi hukuman denda sebesar $ 1.049.393.540 kepada Samsung Electronics
Co.Ltd atas serangkaian pelangaran yang dilakukan Samsung terhadap Apple.
Adapun rangkuman dari proses peradilan tersebut sebagai berikut:
a.
Sengketa antara
Apple Inc. v. Samsung Electronics Co., Ltd. Bermula pada saat Apple menjatuhkan
gugatan kepada Samsung atas tuduhan Samsung telah melanggar hak utilitas paten
Apple yakni United States Patent Nos. 7,469,381, 7,844,915, and 7,864,163.
Serta United States Design Patent Patent Nos. D504,889, D593,087, D618,677, and
D604,305. Pada Pengadilan Distrik California, Ameriak Serikat.
b.
Atas dasar
pengajuan gugatan tersebut Samsung mengajukan gugatan balik terhadap Apple
dengan tuduhan Apple telah melanggar paten Samsung, United States Patent Nos.
7,675,941, 7,447,516, 7,698,711, 7,577,460, and 7,456,893.21.
c.
Dari beberapa
tuduhan yang diajukan oleh Apple kepada Samsung, tuduhan yang paling menjadi
hal dominan menjadi akar permasalahan adalah terkait desain paten United States
Patent Nos. D504.889. Desain paten tersebut terkait dengan permasalahan klaim
terhadap desain sebuah perangkat elektronik berbentuk sebuah balok persegi
panjang tipis dengan sudut membulat.
d.
Setelah
menjalani berbagai rangkaian peradilan dan pembuktian dalam persidangan, pada
tanggal 24 Agustus 2012 Juri dalam peradilan mengeluarkan vonis yang berpihak
pada Apple. Dimana dalam vonis tersebut dinyatakan bahwa Samsung telah terbukti
melanggar hak desain paten dan ultilitas paten dari Apple terutama dalam produk
IPhone di pasaran Amerika Serikat. Juri menjatuhkan hukuman denda terhadap
Samsung sebesar $ 1.049.393.540 atas kerugian yang di derita Apple, dan
Pengadilan tidak mengabulkan tuntutan Samsung yang menuduh Apple telah melanggar
paten Samsung.
e.
Dalam vonis
tersebut juri pengadilan menemukan bahwa Samsung telah melanggar hak Paten
Apple pada Bounce-Back Effect (US Patent No.7,469,381), On-screen Navigation
(US Patent No.7,884,915), Tap To Zoom (US Patent No.7,864,163), dan desain
paten mencakup fitur IPhone seperti Home Button, sudut bulat dan tepi meruncing
(US D593087), dan On-Screen Icons(US D604305), dan tidak hanya itu bahkan
pengadilan memberikan kesepatan kepada Apple untuk memberikan daftar produk
Samsung lain yang dianggap melanggar hak Apple untuk dilarang beredar di Amerika
Serikat setelah melalui pengamatan dan seleksi pengadilan.
Dari
hasil pengamatan berdasarkan keputusan tersebut, dapat terlihat penerapan yang
digunakan oleh Amerika Serikat terhadap prinsip kebaruan (novelty) dalam
menentukan sebuah kebaruan design patentsebuah produk.Dalam menentukan novelty
dari sebuah design patent, Amerika Serikat menggunakan pengamatan menggunakan
ordinary observer(pengamat biasa) sebagai juri untuk menentukan secara kasat
mata dalam menentukan novelty sebuah produk yang bersengketa. Prinsip Kebaruan
(novelty) yang dianut di Amerika Serikat berpedoman pada ketentuan bahwa suatu
design patent dianggap novel (baru) apabila ia tidak melanggar spesifikasi
mendasar dari produk sebelumnya, dan tidak terlihat menyerupai desain yang
telah beredar dipasaran yang telah memiliki hak design patent. Desain dipandang
sebagai keseluruhan bagian yang harus menghasilkan kesan baru pada mata yang melihat.
KESIMPULAN
Penerapan
Prinsip Kebaruan pada kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S
Samsung Electronics Co.Ltd di Amerika Serikat, memperlihatkan bahwa dalam
penerapan prinsip kebaruan (novelty) menganut ketentuan yang sejalan dengan
article 25 ayat (1) TRIPs yakni menggunakan metode significantly diferent.
Sehingga desain dari ponsel Samsung Galaxy S i9000 dianggap melanggar beberapa
hak desain paten yang dimiliki Apple atas produk IPhone 3GS karena keduanya
memiliki desain yang menyerupai satu dengan lainya, dan tidak tampak adanya perbedaan
yang signifikan diatara kedua desain ponsel tersebut. Hal ini terlihat jelas
dalam putusan juri yang menyatakan bahwa atas beberapa tuduhan yang dilakukan
Apple terhadap pelanggaran Hak Kekayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar