Senin, 10 Juni 2013

Studi Kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd


ABSTRAKSI
Penerapan Prinsip Kebaruan pada kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd di Amerika Serikat, memperlihatkan bahwa dalam penerapan prinsip kebaruan (novelty) menganut ketentuan yang sejalan dengan article 25 ayat (1) TRIPs yakni menggunakan metode significantly diferent. Sehingga desain dari ponsel Samsung Galaxy S i9000 dianggap melanggar beberapa hak desain paten yang dimiliki Apple atas produk IPhone 3GS karena keduanya memiliki desain yang menyerupai satu dengan lainya, dan tidak tampak adanya perbedaan yang signifikan diatara kedua desain ponsel tersebut. Desain yang dianggap baru tidak boleh menyerupai desain yang telah ada terdahulu, meski pemilik desain tergugat menyatakan bahwa terdapat perbedaan dari desain yang ia miliki dengan desain yang ada terdahulu, namun apabila perbedaan tersebut hanya terletak pada perbedaan yang minim, terkait beberapa unsur saja, baik itu warna maupun lekuk penampang luar, sepanjang itu terlihat secara kasat mata oleh juri sama, atau menyerupai, maka desain tersebut tidak dapat dianggap sebagai desain yang baru. Ketentuan inilah yang belum sepenuhnya diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Sebagai salah satu ketentuan yang mengatur mengenai permasalahan desain indsutri di Indonesia, undang-undang tersebut tidak menyatakan secara tegas penerapan prinsip kebaruan yang digunakan. Sehingga terjadi ketidak pastian hukum pada penerapan prinsip kebaruan (novelty) dalam perlindungan desain industry di Indonesia.

Dalam kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd yang di ajukan di pengadilan California, Amerika Serikat. Pengadilan memberikan putusan berdasarkan hasil  pembuktian selama peradilan berlangsung serta pertimbangan dewan juri dalam menentukan kesamaan dari desain kedua produk tersebut, bahwa pengadilan memutuskan menjatuhi hukuman denda sebesar $ 1.049.393.540 kepada Samsung Electronics Co.Ltd atas serangkaian pelangaran yang dilakukan Samsung terhadap Apple. Adapun rangkuman dari proses peradilan tersebut sebagai berikut:
a.    Sengketa antara Apple Inc. v. Samsung Electronics Co., Ltd. Bermula pada saat Apple menjatuhkan gugatan kepada Samsung atas tuduhan Samsung telah melanggar hak utilitas paten Apple yakni United States Patent Nos. 7,469,381, 7,844,915, and 7,864,163. Serta United States Design Patent Patent Nos. D504,889, D593,087, D618,677, and D604,305. Pada Pengadilan Distrik California, Ameriak Serikat.
b.    Atas dasar pengajuan gugatan tersebut Samsung mengajukan gugatan balik terhadap Apple dengan tuduhan Apple telah melanggar paten Samsung, United States Patent Nos. 7,675,941, 7,447,516, 7,698,711, 7,577,460, and 7,456,893.21.
c.    Dari beberapa tuduhan yang diajukan oleh Apple kepada Samsung, tuduhan yang paling menjadi hal dominan menjadi akar permasalahan adalah terkait desain paten United States Patent Nos. D504.889. Desain paten tersebut terkait dengan permasalahan klaim terhadap desain sebuah perangkat elektronik berbentuk sebuah balok persegi panjang tipis dengan sudut membulat.
d.   Setelah menjalani berbagai rangkaian peradilan dan pembuktian dalam persidangan, pada tanggal 24 Agustus 2012 Juri dalam peradilan mengeluarkan vonis yang berpihak pada Apple. Dimana dalam vonis tersebut dinyatakan bahwa Samsung telah terbukti melanggar hak desain paten dan ultilitas paten dari Apple terutama dalam produk IPhone di pasaran Amerika Serikat. Juri menjatuhkan hukuman denda terhadap Samsung sebesar $ 1.049.393.540 atas kerugian yang di derita Apple, dan Pengadilan tidak mengabulkan tuntutan Samsung yang menuduh Apple telah melanggar paten Samsung.
e.    Dalam vonis tersebut juri pengadilan menemukan bahwa Samsung telah melanggar hak Paten Apple pada Bounce-Back Effect (US Patent No.7,469,381), On-screen Navigation (US Patent No.7,884,915), Tap To Zoom (US Patent No.7,864,163), dan desain paten mencakup fitur IPhone seperti Home Button, sudut bulat dan tepi meruncing (US D593087), dan On-Screen Icons(US D604305), dan tidak hanya itu bahkan pengadilan memberikan kesepatan kepada Apple untuk memberikan daftar produk Samsung lain yang dianggap melanggar hak Apple untuk dilarang beredar di Amerika Serikat setelah melalui pengamatan dan seleksi pengadilan.
Dari hasil pengamatan berdasarkan keputusan tersebut, dapat terlihat penerapan yang digunakan oleh Amerika Serikat terhadap prinsip kebaruan (novelty) dalam menentukan sebuah kebaruan design patentsebuah produk.Dalam menentukan novelty dari sebuah design patent, Amerika Serikat menggunakan pengamatan menggunakan ordinary observer(pengamat biasa) sebagai juri untuk menentukan secara kasat mata dalam menentukan novelty sebuah produk yang bersengketa. Prinsip Kebaruan (novelty) yang dianut di Amerika Serikat berpedoman pada ketentuan bahwa suatu design patent dianggap novel (baru) apabila ia tidak melanggar spesifikasi mendasar dari produk sebelumnya, dan tidak terlihat menyerupai desain yang telah beredar dipasaran yang telah memiliki hak design patent. Desain dipandang sebagai keseluruhan bagian yang harus menghasilkan kesan baru pada mata yang melihat.

KESIMPULAN
Penerapan Prinsip Kebaruan pada kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd di Amerika Serikat, memperlihatkan bahwa dalam penerapan prinsip kebaruan (novelty) menganut ketentuan yang sejalan dengan article 25 ayat (1) TRIPs yakni menggunakan metode significantly diferent. Sehingga desain dari ponsel Samsung Galaxy S i9000 dianggap melanggar beberapa hak desain paten yang dimiliki Apple atas produk IPhone 3GS karena keduanya memiliki desain yang menyerupai satu dengan lainya, dan tidak tampak adanya perbedaan yang signifikan diatara kedua desain ponsel tersebut. Hal ini terlihat jelas dalam putusan juri yang menyatakan bahwa atas beberapa tuduhan yang dilakukan Apple terhadap pelanggaran Hak Kekayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar