ABSTRAKSI
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis
untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi.
Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti
mekanisme pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi
kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar
secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak
hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan
sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi
praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Masalah pelanggaran etika
sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh
modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak,
pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga
professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu
tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah
buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor
keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam
berbisnis.
KASUS
Seperti yang kita ketahui bahwa Samsung, Android dan Apple saling
berselisih, diberbagai belahan Dunia saling tuduh menuduh tentang hak paten dan
seakan tak berkesudahaan. Perang Hak paten antara perusahaan Tehnology terbesar
ini ada artikelnya ada pada laman situs Bussinesweek yang
amat panjang, tetapi menarik untuk di baca. Pada atikel BussinesWeek itu
memaparkan perang paten antara Apple dan berbagai produsen yang memproduksi
produk-produk Android dan juga artikel itu memberikan rincian bagaimana Apple
terlibat dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android,
termasuk Samsung, Motorola dan HTC.
“Dalam perang paten telepon pintar (smartphone), banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan
terkait tak akan ragu mengeluarkan uang banyak demi menjadi pemenang,” kata
pengacara dari Latham & Watkins, Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. Menurut dia, ketika
persoalan hak cipta sudah sampai di meja hijau, maka perusahaan tidak lagi
memikirkan bagaimana mereka harus menghemat pengeluaran keuangan. Sebagai
gambaran, Grant mengatakan, pengacara Apple diketahui memperoleh komisi US$
1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri
bahwa Samsung Electronics Co telah menyontek atau mencuri desain smartphone Apple.
Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta
atau sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli. Meski
kelihatan besar, uang untuk pengacara dan saksi ahli tersebut sebenarnya
tergolong kecil dan masih masuk akal di “kantong” Apple ataupun Google. Sebagai
contoh, biaya US$ 32 juta yang dikeluarkan Apple dalam perang paten melawan
Motorola Mobility setara dengan hasil penjualan Apple iPhone selama enam jam.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk
Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk
iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta
membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta
Won atau setara US$ 35.400
KESIMPULAN
Upaya hukum pihak Apple pada bulan Februari lalu sempat mengalami
kemunduran saat hakim Koh menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan
perangkat Samsung di Amerika Serikat. Menurut Koh, paten desain Apple terlalu
luas dan bahkan beberapa di antaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada
di serial Knight Rider tahun 1994. Atas putusan tersebut Apple melakukan upaya
banding dan menyewa sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles untuk meningkatkan
upaya perang paten yang sedang berlangsung.
Keduanya
diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk
Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone
4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta
Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$
35.400
Tidak ada komentar:
Posting Komentar