1 Luas Lantai Mesin Departemen Fabrikasi
Karena pada pembuatan produk dilakukan pembuatan lay out pabrik dengan tipe lay out by product maka departemen akan
diposisikan sesuai dengan komponen pembentuknya, yaitu produknya. Dalam
melakukan perhitungan luas lantai departemen pabrikasi ini maka diperlukan data
mentah berupa luas masing-masing jenis mesin dan jumlah mesin yang dipergunakan
(pkms.mercubuan, 2012).
Mesin yang digunakan dalam proses
pabrikasi haruslah dikelompokkan kedalam departemen pabrikasi dan pada
departemen fabrikasi ini juga dikelompokan
mesin-mesin yang sejenis, karena tipe lay
out yang digunakan adalah lay out by
process (pkms.mercubuan, 2012).
2 Luas
Lantai Mesin Departemen Assembling
Departemen assembling pada pembuatan produk ini
berisikan semua mesin yang digunakan dalam kegiatan assembling (perakitan). Begitu pula pada departemen ini, semua
mesin yang sejenis dikelompokan kedalam satu area tertentu (pkms.mercubuan,
2012).
3 Luas
Lantai Perkantoran
Perhitungan luas
perkantoran terlebih dahulu harus diketahui bagian-bagian dari perkantoran dan
pelayanan pabrik, adapun bagian perkantoran dan pelayana pabrik sebagai berikut
(pkms.mercubuan, 2012):
1.
Bagian umum merupakan fungsi yang
melayani seluruh pabrik, misalnya Tool
Room (tempat penyimpanan peralatan), Tool
Crib (tempat menyimpan atau memperbaiki
peralatan yang rusak), ruang rapat, ruang tunggu dan sebagainya.
2.
Bagian produksi merupakan bagian yang
melayani organisasi produksi, misalnya Teknik Industri (standar kerja, metode, material handling, proses), quality
control (Receiving, In Process, Finished Good), Plann Engineering.
3.
Bagian personil, merupakan fungsi yang
melayani atau menangani kebutuhan orang. Misalnya fasilitas kesehatan, kantin,
WC, daerah rekreasi atau taman, lapangan parkir, telepon umum dan lain-lain.
4.
Bangunan fisik, merupakan bagian yang
berhubungan dengan kebutuhan fasilitas fisik bangunan, peralatan, utilitas, dan
sebagainya. Misalnya fasilitas pemasaran, pembangkit tenaga, garasi, pemadam
kebakaran, bengkel peralatan dan sebagainya.
Hal yang harus
diperhatikan dalam menyusun perkantoran ada 6. adapun hal yang di perhatikan
adalah sebagai berikut (pkms.mercubuan, 2012):
1. Departemen
yang berhubungan ditempatkan berdekatan satu sama lain.
2. Lebar
lorong minimal 0.9 meter.
3. Jenis-jenis
pekerjaan yang dilakukan merupakan dasar departementasi.
4. Tiap
pekerja membutuhkan kira-kira 4.5 s/d 25 m2.
5. Cahaya
yang datang dari kiri dan atau dari
belakang lebih baik.
6. Bila
pekerja duduk harus duduk saling membelakangi maka harus dipisahkan minimal
melebar 1 meter diantara kursi.
Persyaratan umum dalam
menyusun fasilitas perkantoran tedapat 4 persyaratan. Adapun persyaratannya
adalah sebagai berikut (pkms.mercubuan, 2012):
1.
Satu kantor yang luas merupakan unit
kerja yang lebih efisien daripada sejumlah ruangan-ruangan kecil dengan luas
yang sama, karena memudahkan pengawasan, komunikasi lebih lancar, cahaya dan
ventilasi bisa lebih baik.
2.
Jarak meja dengan kursi minimal 45cm.
3.
Jarak antar meja dengan meja atau dengan
tembok berkisar antara 60 sampai dengan 90 cm.
4.
Untuk menghindari kebisingan, maka
peralatan seperti mesin tik dan mesin stensil sebaliknya terpisah.
Ketentuan khusus dalam
menentukan luas lantai perkantoran ada dua. Adapun ketentuan khusus adalah
sebagai berikut (pkms.mercubuan, 2012):
1.
Kondisi ideal untuk perbandingan tenaga
kerja tak langsung dengan tenaga kerja langsung berkisar antar 1 : 6 sampai 1 :
10. untuk ukuran luas lantai, pada level
organisasi pertama 5 x 5 m, level
organisasi keempat dalam satu ruangan dengan luas per orang 2 x 2 m.
2.
Besar luas perkantoran menentukan tiga
faktor keleluasaan dan kenyamanan gerak karyawan dalam melakukan aktivitasnya.
4 Luas
Lantai Fasilitas
Besarnya
luas lantai fasilitas ini disesuaikan dengan kebutuhan dari kegiatan produksi.
Sebagai contoh apabila sebuah perusahaan manufaktur yang berskala besar yang
mempunyai hasil limbah dan tidak dapat didaur ulang langsung, maka diperlukan
suatu fasilitas khusus untuk mengatasi permasalahan ini. Selain itu juga
diperlukan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya, seperti areal pertambangan,
daerah parkir, daerah kantin dan lain sebagainya. Tetapi dilain hal, penentuan
jumlah dan jenis fasilitas yang diperlukan ini haruslah dilakukan suatu
prioritas terhadap alternatif-alternatif yang ada. Ketentuan-ketentuan dalam
pemilihan fasilitas layanan harus disesuaikan dengan kondisi manajemen
perusahaan yang direncanakan. Dalam arti bahwa dalam perusahaan besar jelas
memiliki jenis dan ukuran fasilitas yang berbeda dengan perusahaan kecil (pkms.mercubuan,
2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar