Sabtu, 19 Januari 2013

LUAS LANTAI


1    Luas Lantai Mesin Departemen Fabrikasi
            Karena pada pembuatan produk dilakukan pembuatan lay out pabrik dengan tipe lay out by product maka departemen akan diposisikan sesuai dengan komponen pembentuknya, yaitu produknya. Dalam melakukan perhitungan luas lantai departemen pabrikasi ini maka diperlukan data mentah berupa luas masing-masing jenis mesin dan jumlah mesin yang dipergunakan (pkms.mercubuan, 2012).
            Mesin yang digunakan dalam proses pabrikasi haruslah dikelompokkan kedalam departemen pabrikasi dan pada departemen fabrikasi ini juga dikelompokan mesin-mesin yang sejenis, karena tipe lay out yang digunakan adalah lay out by process (pkms.mercubuan, 2012).


2      Luas Lantai Mesin Departemen Assembling
Departemen assembling pada pembuatan produk ini berisikan semua mesin yang digunakan dalam kegiatan assembling (perakitan). Begitu pula pada departemen ini, semua mesin yang sejenis dikelompokan kedalam satu area tertentu (pkms.mercubuan, 2012).

3        Luas Lantai Perkantoran
Perhitungan luas perkantoran terlebih dahulu harus diketahui bagian-bagian dari perkantoran dan pelayanan pabrik, adapun bagian perkantoran dan pelayana pabrik sebagai berikut (pkms.mercubuan, 2012):
1.    Bagian umum merupakan fungsi yang melayani seluruh pabrik, misalnya Tool Room (tempat penyimpanan peralatan), Tool Crib (tempat menyimpan atau memperbaiki peralatan yang rusak), ruang rapat, ruang tunggu dan sebagainya.
2.    Bagian produksi merupakan bagian yang melayani organisasi produksi, misalnya Teknik Industri (standar kerja, metode, material handling, proses), quality control (Receiving, In Process, Finished Good), Plann Engineering.
3.    Bagian personil, merupakan fungsi yang melayani atau menangani kebutuhan orang. Misalnya fasilitas kesehatan, kantin, WC, daerah rekreasi atau taman, lapangan parkir, telepon umum dan lain-lain.
4.    Bangunan fisik, merupakan bagian yang berhubungan dengan kebutuhan fasilitas fisik bangunan, peralatan, utilitas, dan sebagainya. Misalnya fasilitas pemasaran, pembangkit tenaga, garasi, pemadam kebakaran, bengkel peralatan dan sebagainya.
Hal yang harus diperhatikan dalam menyusun perkantoran ada 6. adapun hal yang di perhatikan adalah sebagai berikut (pkms.mercubuan, 2012):
1.    Departemen yang berhubungan ditempatkan berdekatan satu sama lain.
2.    Lebar lorong minimal 0.9 meter.
3.    Jenis-jenis pekerjaan yang dilakukan merupakan dasar departementasi.
4.    Tiap pekerja membutuhkan kira-kira 4.5 s/d 25 m2.
5.    Cahaya yang  datang dari kiri dan atau dari belakang lebih baik.
6.    Bila pekerja duduk harus duduk saling membelakangi maka harus dipisahkan minimal melebar 1 meter diantara kursi.
Persyaratan umum dalam menyusun fasilitas perkantoran tedapat 4 persyaratan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut (pkms.mercubuan, 2012):
1.    Satu kantor yang luas merupakan unit kerja yang lebih efisien daripada sejumlah ruangan-ruangan kecil dengan luas yang sama, karena memudahkan pengawasan, komunikasi lebih lancar, cahaya dan ventilasi bisa lebih baik.
2.    Jarak meja dengan kursi minimal 45cm.
3.    Jarak antar meja dengan meja atau dengan tembok berkisar antara 60 sampai dengan 90 cm.
4.    Untuk menghindari kebisingan, maka peralatan seperti mesin tik dan mesin stensil sebaliknya terpisah.
Ketentuan khusus dalam menentukan luas lantai perkantoran ada dua. Adapun ketentuan khusus adalah sebagai berikut (pkms.mercubuan, 2012):
1.    Kondisi ideal untuk perbandingan tenaga kerja tak langsung dengan tenaga kerja langsung berkisar antar 1 : 6 sampai 1 : 10. untuk ukuran luas lantai, pada level organisasi pertama 5 x 5 m, level organisasi keempat dalam satu ruangan dengan luas per orang 2 x 2 m.
2.    Besar luas perkantoran menentukan tiga faktor keleluasaan dan kenyamanan gerak karyawan dalam melakukan aktivitasnya.

4   Luas Lantai Fasilitas
Besarnya luas lantai fasilitas ini disesuaikan dengan kebutuhan dari kegiatan produksi. Sebagai contoh apabila sebuah perusahaan manufaktur yang berskala besar yang mempunyai hasil limbah dan tidak dapat didaur ulang langsung, maka diperlukan suatu fasilitas khusus untuk mengatasi permasalahan ini. Selain itu juga diperlukan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya, seperti areal pertambangan, daerah parkir, daerah kantin dan lain sebagainya. Tetapi dilain hal, penentuan jumlah dan jenis fasilitas yang diperlukan ini haruslah dilakukan suatu prioritas terhadap alternatif-alternatif yang ada. Ketentuan-ketentuan dalam pemilihan fasilitas layanan harus disesuaikan dengan kondisi manajemen perusahaan yang direncanakan. Dalam arti bahwa dalam perusahaan besar jelas memiliki jenis dan ukuran fasilitas yang berbeda dengan perusahaan kecil (pkms.mercubuan, 2012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar